Penuh Kesan Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dan TerbentuknyaTim Pelaksana Progran Inovasi Desa (TP-PID)
![]() |
| Ketua terpilih TP-PID Foto Bersama Rabu (08/11) My_Photo |
Musyawarah Antar Desa (MAD) ini dihadiri
oleh Perwakilan tokoh masyarakat, P3MD,
Tim Inovasi Kabupaten, 6 (enam) kepala Desa Sekecamatan Kuala Mandor dan TA TP-PID.
Kepala Camat Kuala
Mandor B (Yansen Sibarani) sebagai pembuka acara Musyawarah Antar Desa (MAD) ini. Dalam sabutannya kepala camat menyebutkan kriteria
TP-PID kecamatan terdiri beberapa unsur diantaranya.
- Tokoh Masyarakat;
- Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
- Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
- Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
- Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan.
Dengan adanya kriteria tersebut TP-PID ini memiliki tanggung jawan dan
tugas sebagaimana diamanahkan UU sebagai landasan utama “UU No.6 tahun 2014
tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan
PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014”. Kata P3MD dalam
sambutannya
- Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa:
- Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa;
- Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
- Adapun pengurus terpilih Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Kuala Mandor B ialah:
- · Maryadi : Ketua Tim
- · Surimayanti : Bendahara
- · Adrianus Ahiang : Infrastuktur
- · Maksudi : Verifikator
- · Jurima Okta Pratiwi : Verifikator
- · M.Basiri : SDM (Pendidikan dan Kesehatan)
- · Lia Wahyuni : Kewirausahaan dan Ekonomi
Dalam sambutan singkatnya Syahril TA PD Provinsi Kalbar "Saya harap dalam terlaksananya Musyawarah Antar Desa (MAD) dan terbentuknya TP-PID kecamatan kualamandor B ini dapat menjadi kepanjangan tangan kepala desa , misalnya dalam melaksanakan program BUMDes, namun kepala desa kebingungan dalam Melaksanakan program BUMDes, maka desa dapat meminta Penyedia Pelayanan Teknis (PJLT) kepada TP-PID Kecamatan" Pungkasnya.
"Nah satu permasalahan sudah teratasi" tambahnya.
-TP-PID

Komentar
Posting Komentar